Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Penetapan ini menjadi sorotan publik karena melibatkan tokoh muda yang sebelumnya dikenal sebagai pendiri startup teknologi besar dan pembawa semangat digitalisasi pendidikan.
📌 Kronologi Penetapan Tersangka
Penetapan status tersangka terhadap Nadiem diumumkan pada Kamis, 4 September 2025, oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna. Dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Anang menyatakan bahwa penyidik telah menemukan cukup bukti untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) berupa laptop Chromebook.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan bahwa penetapan ini dilakukan setelah pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi, termasuk saksi ahli, serta pengumpulan dokumen dan barang bukti. Nadiem telah menjalani tiga kali pemeriksaan, yakni pada 23 Juni, 15 Juli, dan terakhir pada 4 September 2025.
🧾 Pasal yang Dilanggar
Nadiem disangkakan melanggar:
- Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999
- UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP
Ia ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
👥 Daftar Tersangka Lain
Sebelum Nadiem, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus yang sama:
- Sri Wahyuningsih (SW) – Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020–2021
- Mulyatsyah (MUL) – Direktur SMP Kemendikbudristek 2020
- Jurist Tan (JT/JS) – Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan
- Ibrahim Arief (IBAM) – Konsultan Perorangan Infrastruktur TIK Kemendikbudristek
🔍 Rapat Senyap dengan Google: Awal Mula Skandal
Salah satu titik krusial dalam penyelidikan adalah rapat tertutup yang digelar Nadiem bersama Google Indonesia pada 6 Mei 2020. Rapat ini dilakukan secara daring melalui Zoom Meeting dan disebut sebagai “rapat senyap” karena peserta diwajibkan menggunakan headset untuk menjaga kerahasiaan pembahasan.
Dalam rapat tersebut, dibahas pengadaan perangkat TIK berupa Chromebook, meskipun saat itu proses pengadaan belum dimulai secara resmi. Bahkan, Nadiem disebut telah menjawab surat dari Google untuk ikut serta dalam pengadaan ini sejak awal tahun 2020.
Padahal, tawaran serupa dari Google pernah ditolak oleh Mendikbud sebelumnya, Muhadjir Effendy, karena hasil uji coba Chromebook dinilai tidak cocok untuk sekolah di daerah 3T (terluar, tertinggal, dan terdalam).
🧩 Spesifikasi yang “Mengunci”
Atas perintah Nadiem, dua pejabat Kemendikbudristek, yakni SW dan MUL, menyusun petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) pengadaan yang secara spesifik “mengunci” pada sistem operasi ChromeOS milik Google. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa proses pengadaan tidak dilakukan secara terbuka dan kompetitif, melainkan telah diarahkan pada satu produk tertentu.
Pada Februari 2021, Nadiem juga menerbitkan Permendikbud No. 5 Tahun 2021 yang dalam lampirannya mencantumkan spesifikasi ChromeOS sebagai syarat pengadaan. Tindakan ini dinilai melanggar sejumlah regulasi, termasuk:
- Perpres No. 123 Tahun 2020
- Perpres No. 16 Tahun 2018 (diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021)
- Peraturan LKPP No. 7 Tahun 2018 (diubah dengan Peraturan LKPP No. 11 Tahun 2021)
💸 Kerugian Negara Capai Rp 1,98 Triliun
Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp 1,98 triliun. Angka fantastis ini masih dalam proses perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kejagung juga masih mendalami aliran dana yang diduga diterima oleh Nadiem, serta telah menyita sejumlah barang bukti terkait.
🎙️ Pernyataan Nadiem Saat Ditahan
Saat dibawa ke Kejagung untuk ditahan, Nadiem sempat memberikan pernyataan emosional. Ia membantah telah melakukan korupsi dan menyatakan bahwa dirinya menjunjung tinggi integritas dan kejujuran.
“Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar. Allah akan mengetahui kebenaran,” ujar Nadiem sambil berteriak.
Ia juga menambahkan:
“Bagi saya, seumur hidup saya, integritas nomor satu. Kejujuran adalah nomor satu. Allah akan melindungi saya, insyaallah.”
📈 Dampak Terhadap Dunia Pendidikan dan Teknologi
Kasus ini menjadi pukulan telak bagi dunia pendidikan Indonesia, khususnya dalam upaya digitalisasi yang selama ini digadang-gadang oleh Nadiem. Chromebook semula dianggap sebagai solusi praktis untuk pembelajaran daring di masa pandemi, namun kini justru menjadi simbol dari dugaan penyalahgunaan wewenang.
Banyak pihak mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa di sektor pendidikan. Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa transformasi digital harus dilakukan dengan prinsip tata kelola yang baik, bukan sekadar mengejar modernisasi.
Komentar
Posting Komentar